A. PENGERTIAN
1. Menurut bahasa
Jual beli (البيع) secara bahasa
merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan
membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua
orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu.
Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعان.
Jual beli diartikan juga “pertukaran
sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah
dan at-tijarah.
2. Menurut syara’
Pengertian jual beli (البيع) secara
syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi
kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi
pengertian :
a. Menurut ulama Hanafiyah :
“Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang
dibolehkan)”. (Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i,
juz 5, hal. 133)
b. Menurut Imam Nawawi dalam
Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. (Muhammad
asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2)
c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab
al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”.
(Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 3, hal. 559)
d. Tukar menukar harta meskipun ada
dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan
keduanya, untuk memberikan secara tetap (Raudh al-Nadii Syarah Kafi al-Muhtadi,
203).
e. Menukar barang dengan barang atau
barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang
lain atas dasar saling ridha. (Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah)
f. Saling tukar harta, saling
menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang
sesuai dengan syara. (Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, hal. 329)
g. Penukaran benda dengan benda lain
dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya
dengan cara yang dibolehkan. (Fiqh al-Sunnah, hal. 126)
Dari beberapa definisi di atas dapat
dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang
yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu
menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau
ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa pengertian
tersebut mempunyai kesamaan dan mengandunghal-hal antara lain :
– Jual beli dilakukan oleh 2 orang
(2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar
– Tukar menukar tersebut atas suatu
barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua
belah pihak.
– Sesuatu yang tidak berupa
barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
– Tukar menukar tersebut hukumnya
tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memilikisesuatu yang diserahkan
kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
B. DASAR HUKUM
1. Al-Qur’an
– Allah Swt berfirman, “Tidak ada
dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Q.S.
Al-Baqarah 2 : 198)
Ibnu Katsir menerangkan ayat di atas
bahwa Imam Bukhari rh berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad,
telah menceritakan kepadaku Ibnu Uyainah, dari Amr, dari Ibnu Abbas yang
menceritakan bahwa di masa jahiliyah, Ukaz, Majinnah dan Zul-Majaz merupakan
pasar-pasar tahunan. Mereka merasa berdosa bila melakukan perniagaan dalam
musim haji. (Tafsir Ibnu Katsir)
– Allah Swt berfirman, “mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah 2 :
275)
Mereka berkata, “sesungguhnya jual
beli sama dengan riba”. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap hukum
syara’ yakni menyamakan yang halal dan yang haram.
Kemudian firman Allah Swt, “Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ibnu Katsir rh
berkata tentang ayat ini bahwa ayat ini untuk menyanggah protes yang mereka
katakan, padahal mereka mengetahui bahwa Allah membedakan antara jual beli dan
riba secara hukum. (Tafsir Ibnu Katsir)
– Allah Swt berfirman, “Dan
persaksikanlah, apabila kamu berjual beli”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282)
Ibnu Juraij berkata, “Barang siapa
yang melakukan jual beli, hendaklah ia mengadakan persaksian”.
Qatadah rh berkata bahwa disebutkan
kepada kami bahwa Abu Sulaiman al-Mur’isyi (salah seorang yang berguru kepada
Ka’b) mengatakan kepada murid-muridnya, “Tahukah kalian tentang seorang yang
teraniaya yang berdoa kepada Tuhannya tetapi doanya tidak dikabulkan?”. Mereka
menjawab, “Mengapa bisa demikian?”.
Abu Sulaiman berkata, “Dia adalah
seorang lelaki yang menjual suatu barang untuk waktu tertentu tetapi ia tidak
memakai saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayaran ternyata
si pembeli mengingkarinya. Lalu ia berdoa kepada Tuhan-nya tetapi doanya tidak
dikabulkan.
Demikian itu karena dia telah
berbuat durhaka kepada Tuhannya yaitu tidak menuruti perintah-Nya yang
menganjurkannya untuk mencatat atau mempersaksikan hal itu”. (Tafsir Ibnu
Katsir)
Abu Sa’id, Asy-Sya’bi, Ar-Rabi’ ibnu
Anas, Al-Hasan, Ibnu Juraij dan Ibnu Zaid serta lainnya mengatakan bahwa pada
mulanya menulis utang piutang dan jual beli itu hukumnya wajib, kemudian
di-mansukh oleh firman Allah Swt, “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya)”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 283)
Dalil lain yang memperkuat hal ini
ialah sebuah hadits yang menceritakan tentang syariat umat sebelum kita tetapi
diakui syariat kita serta tidak diingkari yang isinya menceritakan tiada
kewajiban untuk menulis dan mengadakan persaksian.
Imam Ahmad berkata bahwa telah
menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami
Laits, dari Ja’far ibnu Rabi’ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmudz, dari Abu
Hurairah, dari Rasulullah Saw yang mengisahkan dalam sabdanya, “Dahulu ada
seorang lelaki dari kalangan Bani Israil meminta meminta kepada seseorang yang
juga dari kalangan Bani Israil agar meminjaminya uang sebesar 1000 dinar. Maka
pemilik uang berkata kepadanya, “Datangkanlah kepadaku para saksi agar
transaksiku ini dipersaksikan oleh mereka”.”
Ia menjawab, “Cukuplah Allah sebagai
saksi”. Pemilik uang berkata, “Datangkanlah kepadaku seorang yang menjaminmu”.
Ia menjawab, “Cukuplah Allah sebagai penjamin”. Pemilik uang berkata, “Engkau
benar”. Lalu pemilik uang itu memberikan utang itu kepadanya untuk waktu yang
ditentukan. Lalu ia berangkat melalui jalan laut (naik perahu).
Setelah keperluannya selesai, lalu
ia mencari perahu yang akan mengantarkannya ke tempat pemilik uang karena saat
pelunasan utangnya hamper tiba. Akan tetapi ia tidak menjumpai sebuah perahu
pun.
Akhirnya ia mengambil sebatang kayu,
lalu melubangi tengahnya, kemudian uang 1000 dinar itu dimasukkan ke dalam kayu
itu berikut sepucuk surat buat alamat yang dituju. Lalu lubang itu ia sumbat
rapat, kemudian ia datang ke tepi laut dan kayu itu ia lemparkan ke laut seraya
berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku pernah
berutang kepada si Fulan sebanyak 1000 dinar. Ketika ia meminta kepadaku
seorang penjamin, maka kukatakan, ‘Cukuplah Allah sebagai penjaminku’, dan
ternyata ia rela dengan hal tersebut.
Ia meminta saksi kepadaku, lalu kukatakan,
‘Cukuplah Allah sebagai saksi’ dan ternyata ia rela dengan hal tersebut.
Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kendaraan (perahu) untuk
mengirimkan ini kepada orang yang telah memberiku utang tetapi aku tidak
menemukan sebuah perahu pun. Sesungguhnya sekarang aku titipkan ini kepada
Engkau”. Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga tenggelam ke dalamnya.
Sesudah itu ia berangkat dan tetap mencari kendaraan perahu untuk menjuju ke
negeri pemilik piutang.
Lalu lelaki yang memberinya utang
keluar dan melihat-lihat barangkali ada perahu yang tiba membawa uangnya.
Ternyata yang ia jumpai adalah sebatang kayu tadi yang di dalamnya terdapat
uang. Maka ia memungut kayu itu untuk keluarganya sebagai kayu bakar.
Ketika ia membelah kayu itu, ternyata
ia menemukan sejumlah harta dan sepucuk surat itu. Kemudian lelaki yang
berutang tiba kepadanya dan datang kepadanya dengan membawa uang 1000 dinar
sambil berkata, “Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk
sampai kepadamu dengan membawa uangmu tetapi ternyata aku tidak dapat menemukan
sebuah perahu pun sebelum aku tiba dengan perahu ini”.
Ia bertanya, “Apakah engkau pernah
mengirimkan sesuatu kepadaku?”. Lelaki yang berutang balik bertanya, “Bukankah
aku telah katakatan kepadamu bahwa aku tidak menemukan sebuah perahu pun
sebelum perahu yang datang membawaku sekarang?’.
Ia berkata, “Sesungguhnya Allah
telah membayarkan utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu
tersebut. Maka kembalilah kamu dengan 1000 dinarmu itu dengan sadar. (HR
Bukhari)
– Allah Swt berfirman, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kalian”. (Q.S. An Nisaa’ 4 : 29)
Ibnu Katsir rh berkata tentang ayat
di atas bahwa Allah Swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta
sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil yakni
melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat seperti cara riba dan judi serta
cara-cara lainnya dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan.
Sekalipun pada lahiriyahnya seperti
memakai cara-cara yang sesuai syara’ tetapi Allah lebih mengetahui bahwa
sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba tetapi dengan
cara hailah (tipu muslihat). (Tafsir Ibnu Katsir)
“kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”, yakni janganlah kalian
menjalankan usaha yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan tetapi berniagalah
menurut syariat dan dilakukan suka sama suka (saling ridha) di antara penjual
dan pembeli serta carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat.
(Tafsir Ibnu Katsir)
– Allah Swt berfirman, “Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Q.S Al Qashash 28 : 77)
Mereka harus senantiasa ingat akan
nasibnya dari dunia yang sangat sedikit dan sebentar. Bila kenikmatan yang
sedikit ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kehidupan yang abadi tentu
mereka akan menyesal untuk selamanya. Sementara sebagian orang menjadikan ayat
ini sebagai dorongan untuk meningkatkan kehidupan duniawi, padahal tanpa
menggunakan ayat al-Qur’an pun kebanyakan manusia terus berlomba dalam mencari
dan meningkatkan kehidupan dunia.
Sebaliknya, karena kesibukan duniawi
yang tidak pasti ini, banyak sekali manusia melupakan tugasnya sebagai hamba
dalam menghadapi hari akhirat yang pasti terjadi. Karena itu sangat diperlukan
bagi mereka penjelasan tentang hakikat keni’matan dunia, bahwa keni’matan
tersebut Allah sediakan demi bekal akhirat. Dan manusia diingatkan bahwa waktu
yang tersedia untuk membekali diri demi kepntingan akhirat sangat terbatas.
Karena itu janganlah manusia lalai akan keterbatasan waktu ini.
Ibnu Abi-Ashim mengatakan: “Yang
dimaksud dengan ‘jangan lupa nasibmu dari dunia’ bukan berarti jangan melupakan
keni’matan lahir di dunia, melainkan umurmu. Artinya gunakanlah usiamu untuk
akhirat.”
Dan Ibnul Mubarak juga berpandangan
yang sama, ia berkata: “Yang dimaksud dengan ‘jangan lupa nasibmu dari dunia’
adalah beramal ibadah dalam taat kepada Allah di dunia untuk meraih pahala di
akhirat.”
Dua ungkapan diatas bukanlah
ungkapan yang baru melainkan kelanjutan dari ungkapan para pendahulunya dari
para ahli tafsir baik generasi shahabat, tabiin atau tabi’ut tabi’in.
Dalam menafsirkan ayat ini
Ath-Thabari mengatakan: “Janganlah kamu tinggalkan nasibmu dan kesempatanmu
dari dunia untuk berjuang demi meraih nasibmu dari akhirat, maka kamu terus
beramal ibadah yang dapat menyelamatkanmu dari siksaan Allah.”
Dia juga mengutip beberapa ungkapan
para shahabat, dianataranya: Ibnu Abbas: “Kamu beramal didunia untuk
akhiratmu.” Mujahid: “Beramal dengan mentaati Allah.”
Zaid: ”Janganlah kamu lupa
mengutamakan dari kehidupan duniamu untuk akhiratmu, sebab kamu hanya akan
mendapatkan di akhiratmu dari apa yang kamu kerjakan didunia dengan
memanfaatkan apa yang Allah rizkikan kepadamu.”
Dari beberapa pernyataan shahabat
diatas, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “jangan melupakan nasibmu
dari dunia” adalah peringatan jangan lalai terhadap kesempatan untuk beramal
yang tidak lama lagi akan berakhir. Artinya menyuruh manusia agar mampu
menggunakan semua karunia Allah demi keselamatan dan kemaslahatan akhirat.
Dengan demikian, maka makna ayat ini
sangat erat hubungannya antara awal, tengah dan penghujung ayat. Dan tidak ada
hubungan dengan perintah untuk berlomba dalam mencari kehidupan duniawi atau
meningkatkan kemajuan ekonomi. Sebab tanpa perintah, umumnya manusia terus
berlomba untuk meraih kehidupan dunia.
2. As-Sunnah
Nabi Saw ditanya tentang mata
pencaharian yang paling baik. Beliau Saw menjawab, “Seseorang bekerja dengan
tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Bazzaar, dishahihkan oleh
Hakim dari Rifa’ah ibn Rafi’)
Maksud mabrur dalam hadits di atas
adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang
lain.
Rasulullah Saw bersabda, “Jual beli
harus dipastikan saling meridhai”. (HR Baihaqi dan Ibnu Majah).
Rasulullah Saw bersabda, “Jual beli
harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar adalah sesudah transaksi,
dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”. (HR Ibnu Jarir).
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Pasar Ukadz, Mujnah dan Dzul
Majaz adalah pasar-pasar yang sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika datang
Islam, mereka membencinya lalu turunlah ayat : “Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”. (Q.S. Al-Baqarah 2 :
198) dan Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar selama
mereka belum berpisah”. (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah Saw bersabda, “Pedagang
yang jujur (terpercaya) bersama (di akhirat) dengan para nabi, Shiddiqin dan
syuhada”. (HR Tirmidzi)
3. Ijma
Para ulama telah sepakat bahwa hukum
jual beli itu mubah (dibolehkan) dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu
mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan
atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang
lainnya yang sesuai.
Hukumnya berubah menjadi haram kalau
meninggalkan kewajiban karena terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan
kewajiban ibadahnya.
Allah Swt berfirman, “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475].
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Q.S. Al-Jumu’ah
62 : 9-10)
[1475]. Maksudnya: apabila imam
telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum’at, maka kaum muslimin
wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua
pekerjaannya.
Hukumnya berubah menjadi haram
apabila melakukan jual beli dengan tujuan untuk membantu kemaksiatan atau
melakukan perbuatan haram.
Allah Swt berfirman, “Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Ma’idah 5 : 2)
Menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih
bermadzhab Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu
seperti kalau terjadi ihtikar (penimbunan barang) sehingga persediaan barang
hilang dari pasar dan harga melonjak naik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar